Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) termasuk di ruang lingkup BPS Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menindaklanjuti hal ini, Tim Diseminasi BPS Bengkulu Selatan berkolaborasi dengan Tim Subbagian Umum untuk bersama-sama memutakhirkan informasi dan dokumentasi melalui website ppid.bps.go.id.
Dalam pertemuan ini, disampaikan materi terkait updating informasi dan dokumentasi melalui back-end website PPID yang disampaikan oleh Alya Azzahra, S.Tr.Stat selaku perwakilan dari Tim Diseminasi BPS Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tim Subbagian umum juga diikutsertakan dalam updating website PPID karena sebagian besar informasi dan dokumentasi yang dicantumkan merupakan dokumen yang menjadi tupoksi subbagian umum.
Dengan adanya briefing ini, Kepala BPS Bengkulu Selatan berharap pemutakhiran di website PPID dapat berlangsung secara berkala dan rutin setiap ada pembaharuan
#BPSBengkuluSelatan
#ASNBerAKHLAK
#WebsitePPIDBPS