BESTI Eps 7 - Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Selatan

Jika terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan dapat disampaikan melalui email ke bps1701@bps.go.id

Jam Pelayanan BPS Kabupaten Bengkulu Selatan di hari kerja untuk Senin-Kamis adalah 08.00-15:30 WIB dan untuk hari Jumat adalah 08:00-16:00 WIB. Terima Kasih.

Saat ini Publikasi Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini

BESTI Eps 7 - Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB)

BESTI Eps 7 - Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB)

15 Mei 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Halo #SanakData

Berjumpa lagi bersama BESTI Eps 7 tentang Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB).

Kali ini #MiTa dan #BESTI mau bagi-bagi informasi statistik lagi nih, yuk disimak😉😉

#SanakData pernah dengar istilah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) ngga nih?

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budi daya pertanian seperti: pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan.

Nah, Berdasarkan data dari Publikasi Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023-Tahap II: Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Provinsi Bengkulu, di Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat 4 unit UPB dan keempat unit UPB tersebut semuanya terlibat dalam subsektor perkebunan. Lalu, berdasarkan jenis kelaminnya ternyata 100 persen pengelola UPB di Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Laki-Laki dengan 3 orang pengelola UPB berada pada rentang usia 35-44 tahun dan 1 orang pengelola UPB berada pada rentang usia 45-54 tahun.

Dari sisi pekerja di UPB, tercatat selama tahun 2022 di Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat 351 orang pekerja laki-laki dan 197 pekerja perempuan atau secara total ada sebanyak 548 pekerja. Jika dilihat dari rata-rata jumlah jam kerja per hari pekerja di UPB, tercatat bahwa pekerja perempuan memiliki rata-rata jam kerja per hari sebesar 7 jam, sedangkan pekerja laki-laki sebesar 6,75 jam per hari.

Kemudian, dari sisi Karakteristik Perusahaannya, Seluruh perusahaan ini, sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menggunakan modal dalam negeri (PMDN) serta menjual produksinya dalam negeri. Pada tahun 2023, 2 dari 4 perusahaan masing-masing menguasai dan sudah memanfaatkan lahan 500-999,99 hektare. Luas ya, #SanakData.

Info yang menarik bukan?
Yuk ikuti seri BESTI lainnya!

#BESTIEps7
#UPB
#BPSBengkuluSelatan
#ASNBerAKHLAK
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Selatan (BPS-Statistics Bengkulu Selatan Regency)Jalan Affan Bachsin No.108A RT.07 Pasar Baru Kota Manna 38512 Telp./Fax.: 0739-21048 E-Mail: bps1701@.bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik