Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BESTI Eps 7 - Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB)

Dirilis pada 15 Mei 2024Statistik Lain

Halo #SanakDataBerjumpa lagi bersama BESTI Eps 7 tentang Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB).Kali ini #MiTa dan #BESTI mau bagi-bagi informasi statistik lagi nih, yuk disimak😉😉#SanakData pernah dengar istilah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) ngga nih?Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budi daya pertanian seperti: pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan.Nah, Berdasarkan data dari Publikasi Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023-Tahap II: Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Provinsi Bengkulu, di Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat 4 unit UPB dan keempat unit UPB tersebut semuanya terlibat dalam subsektor perkebunan. Lalu, berdasarkan jenis kelaminnya ternyata 100 persen pengelola UPB di Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Laki-Laki dengan 3 orang pengelola UPB berada pada rentang usia 35-44 tahun dan 1 orang pengelola UPB berada pada rentang usia 45-54 tahun.Dari sisi pekerja di UPB, tercatat selama tahun 2022 di Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat 351 orang pekerja laki-laki dan 197 pekerja perempuan atau secara total ada sebanyak 548 pekerja. Jika dilihat dari rata-rata jumlah jam kerja per hari pekerja di UPB, tercatat bahwa pekerja perempuan memiliki rata-rata jam kerja per hari sebesar 7 jam, sedangkan pekerja laki-laki sebesar 6,75 jam per hari.Kemudian, dari sisi Karakteristik Perusahaannya, Seluruh perusahaan ini, sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menggunakan modal dalam negeri (PMDN) serta menjual produksinya dalam negeri. Pada tahun 2023, 2 dari 4 perusahaan masing-masing menguasai dan sudah memanfaatkan lahan 500-999,99 hektare. Luas ya, #SanakData.Info yang menarik bukan?Yuk ikuti seri BESTI lainnya!#BESTIEps7#UPB#BPSBengkuluSelatan#ASNBerAKHLAK

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bengkulu Selatan

Jalan Affan Bachsin No.108A
RT.07 Pasar Baru Kota Manna 38512
Telp./Fax.: 0739-21048
E-Mail: bps1701@.bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial