Data memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, BPS akan menyelenggarakan kegiatan Pendataan Potensi Desa (Podes) dan Survei Statistik Keuangan Pemerintah Desa 2024.
Gubernur Bengkulu, menghimbau, mengajak para Bupati/ Walikota/ Camat/ Lurah/ Kepala Desa dan aparat terkait se-Provinsi Bengkulu, untuk dapat memfasilitasi dan memberikan jawaban jujur dan benar kepada petugas BPS yang melaksanakan pendataan di lapangan di Provinsi Bengkulu.
Waktu pelaksanaan Pendataan Potensi Desa (Podes) tanggal 2 s.d. 31 Mei 2024, sedangkan Pendataan Survei Statistik Keuangan Pemerintah Desa, dilaksanakan tanggal 1 Maret -31 Juli 2024.
Mari, bersama kita sukseskan Pendataan Potensi Desa Dan Survei Statistik Keuangan Pemerintah Desa 2024 Di Provinsi Bengkulu, untuk perencanaan dan pembangunan Bengkulu yang lebih baik.
#Podes
#CintaData
#ASNBerAKHLAK
#BPSProvinsiBengkulu
#BPSTujuhBelasPasti